Bimbingan dan Konseling Disekolah

Bimbingan konseling bermakna interaksi dua orang yang terlatih (konselor) dengan individu yang memiliki masalah yang dibantu untuk menyelesaikan masalah (konseli). Konseling bukanlah nasehat, saran, rekomendasi  dan upaya mengubah tingkah laku tidak dengan paksaan, ancaman, membujuk. Tujuan konseling yang utama adalah membantu individu mampu untuk menolong dirinya sendiri.
Pelayanan bimbingan dan konseling dilakukan dengan mengikuti kaidah-kaidah yang menjamin efiiensi dan efektivitas proses dan hasil-hasilnya. Apabila dalam layanan bimbingan dan konseling dalam pelaksanaan layanannya menerapkan asas-asas atau kaidah-kaidah yang dimaksud, maka layanan tersebut akan mengarah kepada pencapaian tujuan. Begitupula sebaliknya, apabila asas-asas tersebut diabaikan atau dilanggar sangat dikhawatirkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling, justru berlawanan dengan tujuan layanan atau bakhan akan merugikan orang-orang yang terlibat di dalam pelayanan bimbingan dan konseling itu sendiri.
Asas-asas Bimbingan dan Konseling
Asas Kerahasiaan,asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta didik (klien/konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui  orang lain. Guru pembimbing (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaannya benar-benar terjamin.
Asas Kesukarelaan,menghendaki mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela mengikuti, menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan/meminta bantuan kepada guru pembimbing (konselor) dalam memecahkan masalah yang dihadapi. Asas ini menunjukkan bahwa dalam bimbingan konseling tidak ada paksaan. Kesukarelaan dalam pelaksanaan konseling keduanya guru pembimbing (konselor) maupun peserta didik (klien/konseli) tidak ada keterpaksaan dam konseling.
Asas Keterbukaan,menghendaki agar peserta didik (klien/konseli) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Agar peserta didik (klien/konseli) dapat terbuka, guru pembimbing (konselor) terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
Asas Kegiatan,asas yang menghendaki agar peserta didik (klien/konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam kegiatan bimbingan dan konseling. Guru pembimbing (konselor) hendaknya menumbuhkan kemampuan dan kemauan pada diri peserta didik (klien/konseli) untuk melakukan kegiatan sebagai upaya mencapai tujuan yang diperuntukkan baginya.
Asas Kemandirian,asas yang bertujuan menjadikan peserta didik (klien/konseli) dapa berdiri sendiri (mandiri), tidak menjadi orang yang memiliki ketergantungan yang sangat tinggi kepada orang lain atau guru pembimbing (konselor). Menjadi individu-individu yang mandiri yang mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri.
Asas Kekinian,asas yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling yakni permasalahan yang dihadapi peserta didik (klien/konseli) dalam kondisi sekarang. Kondisi masa lalu/ lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien/konseli) pada saat sekarang.
Asas Dinamis,asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap peserta didik (klien/konseli) yang sama hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya.
Asas Keterpaduan,asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadu.
Asas Kenormatifan,layanan bimbingan dan konseling hendaknya selalu memperhatikan norma-norma yang berlaku di lingkungannya, layanan bimbingan konseling tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku atau kegiatan sehari-hari.
Asas Keahlian, keprofesionalan guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
Asas Alih Tangan Kasus,pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien/konseli) mengaslihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli.

Komentar